OJK Terbitkan Regulasi Baru untuk Pengawasan PT SMI

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan peraturan baru untuk memperkuat pengawasan terhadap PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Langkah ini diambil guna memastikan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam mendukung pembiayaan proyek insfrastruktur di Indonesia, serta menjaga stabilitas sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Jasa Keuangan OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2024 untuk mengatur pengawasan terhadap PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Penerbitan Peraturan OJK (POJK) itu menjadi salah satu upaya OJK dalam memperkuat pengawasan PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) sekaligus fiscal tools pemerintah, untuk menyediakan pembiayaan infrastruktur dalam rangka mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
“Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara menyeluruh, pascadiberlakukannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keungan,” ungkap Agusman di Jakarta, Kamis (07/11).
POJK Nomor 16 Tahun 2024 memperkuat pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan melibatkan koordinasi antara OJK dan pemerintah terkait penilaian direksi serta dewan komisiaris. Selain itu peraturan ini juga mengharuskan laporan status pengawasan PT SMI kepada Menteri Keuangan.
Sebelumnya, PT SMI diawasi oleh OJK berdasarkan POJK Nomor 46.POJK.05/202. Namun, setelah diberlakukannya UU P2SK, peraturan tersebut tidak lagi berlaku bagi PT SMI.
Meskipun keluar dari ruang lingkup usaha jasa pembiayaan, PT SMI tetap berada dalam pengawasan OJK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020.
POJK ini mengatur berbagai aspek pengawasan, termasuk tata kelola perusahaan, penilaian kesehatan dan pelaporan. Peraturan tersebut juga mencakup penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta perlindungan konsumen.
Dengan diterbitkannya POJK Nomor 16 Tahun 2024, Ojk memperkuat pengawasan terhadap PT SMI guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga integritas sektor pembiayaan infrastruktur yang sangat vital bagi pembangunan nasional.
Melalui peraturan ini, OJK memastikan bahwa PT SMI tetap beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan, sambil berkontribusi pada penguatan sektor keuangan Indonesia. (ka/dbs)






